top of page

SYARAT DAN KETENTUAN

Syarat dan Ketentuan Relief Industries.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

PARA PIHAK
Penjualan barang dan produk ini ("Barang") yang dijelaskan dalam Dokumen Kontrak, sebagaimana didefinisikan di bawah, adalah antara RELIEF INDUSTRIES, sebuah Perusahaan Perseorangan, dengan kantor di Plot No.410, GIDC Phase-2, Dared, Jamnagar, 361004, Gujarat, India ("Penjual"), dan pihak yang menempatkan pesanan atau menerima kutipan Penjual ("Pembeli") yang disebutkan dalam Pengakuan Pesanan Penjual ("OA").

Penalti & Kebijakan Pengiriman

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

1. PENGIRIMAN DAN WAKTU MEMIMPIN

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Waktu tunggu hanya perkiraan sejauh variasi hingga satu (1) bulan dimungkinkan, bahkan jika tanggal pengiriman telah disepakati dengan pelanggan, kecuali tanggal pengiriman tetap telah disepakati secara tertulis. Tanggal pengiriman yang dikonfirmasi tunduk pada pengiriman barang yang benar, lengkap dan tepat waktu ke tempat kami. Waktu tunggu dianggap tepat waktu jika barang yang dikirim meninggalkan pabrik kami sebelum batas waktu berakhir, atau jika kami telah memberi tahu pelanggan tentang kesiapannya untuk dikirim. Waktu tunggu tidak berlaku selama pelanggan belum memenuhi kewajibannya seperti penyediaan rincian teknis dan dokumen, persetujuan pinjaman, pembayaran sebagian atau jaminan pembayaran.

  • Kami berhak untuk melakukan pengiriman sebagian sepanjang dianggap wajar oleh pelanggan dan selanjutnya tidak merugikan penggunaan.
    1.3. Penjual (Relief Industries) berhak mengirimkan Barang dengan cara mencicil, sepanjang dianggap wajar oleh Pembeli dan tidak akan mengganggu proses produksi. Setiap angsuran akan ditagih dan dibayar secara terpisah seolah-olah itu merupakan kontrak terpisah. Pengiriman yang dilakukan tiga puluh (30) hari setelah tanggal pengiriman yang ditentukan, jika tanggal tersebut ditentukan, akan merupakan pengiriman yang baik, kecuali tanggal pengiriman yang pasti disepakati secara tertulis.

  • Keterlambatan dalam pengiriman atau kerusakan cicilan tidak akan memberikan hak kepada Pembeli untuk membatalkan cicilan lainnya, atau menunda pembayaran untuk pengiriman sebelumnya. Kuantitas setiap angsuran Barang sebagaimana dicatat oleh Penjual pada saat pengiriman dari fasilitas Penjual adalah bukti konklusif dari jumlah yang diterima oleh Pembeli pada saat pengiriman kecuali Pembeli dapat memberikan bukti konklusif yang membuktikan sebaliknya.

  • Penjual tidak akan bertanggung jawab atas non-pengiriman Barang (bahkan jika disebabkan oleh kelalaian Penjual) kecuali Pembeli memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual tentang non-pengiriman dalam tujuh (7) hari kerja dari tanggal ketika Barang akan dalam perjalanan biasa acara telah diterima. Tanggung jawab Penjual atas non-pengiriman Barang akan terbatas pada penggantian Barang dalam waktu yang wajar atau menyesuaikan faktur terkait Barang tersebut untuk mencerminkan jumlah sebenarnya yang dikirimkan. Kejadian force majeure, tindakan tindakan industri termasuk pemogokan dan / atau lockout, dan keadaan lain yang bukan merupakan tanggung jawab kami, yang berada di luar kendali kami, dan yang membuat tidak mungkin untuk menyelesaikan pesanan dalam tenggat waktu membebaskan kami dari kewajiban pengiriman kami untuk durasi kemunculannya.

  • Pada prinsipnya, pengembalian barang yang dijual dan bebas cacat dilarang.
    1.8. Permohonan kebangkrutan, deklarasi sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah India, kesulitan pembayaran yang muncul atau tanda-tanda kemunduran yang signifikan dalam posisi keuangan pelanggan memberi kami hak untuk membatalkan pengiriman segera dan menolak pemenuhan kontrak saat ini selama pelanggan belum memberikan pertimbangan dalam mengembalikan atau memberikan keamanan yang sesuai atas permintaan kami, tanpa pelanggan dapat menarik diri dari kontrak atau menuntut kompensasi kerusakan.

  • Jika para pihak telah setuju bahwa Pelanggan akan mengambil Barang, Pelanggan akan mengambilnya dari tempat Pemasok sebagaimana diatur dalam Pesanan dalam waktu 3 Hari Kerja sejak Pemasok memberi tahu Pelanggan bahwa Barang sudah siap. Jika tidak, Pemasok akan mengirimkan Barang ke lokasi yang ditetapkan dalam Pesanan atau lokasi lain yang mungkin disetujui oleh para pihak (Lokasi Pengiriman) kapan saja setelah Pemasok memberi tahu Pelanggan bahwa Barang sudah siap. Pengiriman Barang harus diselesaikan dalam kasus pengumpulan Pelanggan pada kedatangan Barang di tempat Pemasok sebagaimana diatur dalam Pesanan, atau dalam kasus pengiriman Pemasok pada saat kedatangan Barang di Lokasi Pengiriman.

  • Jika Penjual (Industri Bantuan) gagal mengirimkan Barang, tanggung jawabnya akan terbatas pada biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pelanggan dalam mendapatkan barang pengganti dengan deskripsi dan kualitas yang serupa di pasar termurah yang tersedia, dikurangi harga Barang. Pemasok tidak bertanggung jawab atas kegagalan apa pun untuk mengirimkan Barang sejauh kegagalan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Keadaan Kahar atau kegagalan Pelanggan untuk memberikan petunjuk pengiriman yang memadai kepada Pemasok atau instruksi lain yang relevan dengan penyediaan barang. Barang.

  • Pemasok tidak akan menerima pengembalian Barang oleh Pelanggan kepada Penjual kecuali Barang cacat, dalam hal ini Pelanggan hanya dapat mengembalikan Barang jika diminta oleh Pemasok sesuai dengan klausul KEBIJAKAN MUTU. Pemasok tidak akan menerima pengembalian bahan kemasan apa pun oleh Pelanggan kepada Pemasok dan tidak bertanggung jawab atas biaya apa pun yang dikeluarkan oleh Pelanggan dalam upaya pengembalian tersebut. Pemasok dapat menerima kemasan Pelanggan sendiri untuk pengemasan Barang, tetapi dalam hal demikian tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang terjadi akibat penggunaan kemasan Pelanggan sendiri.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

2. PENGHENTIAN DAN PENGALIHAN KEWAJIBAN

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Tanggung jawab pengiriman dialihkan ke pelanggan pada saat keberangkatan dari lokasi pabrik kami.

  • Tanggung jawab dialihkan ke pelanggan saat barang siap untuk dikirim tetapi pengiriman ditahan karena alasan di luar kendali kami dan yang tidak kami tanggung jawabnya.

  • Risiko dalam Barang akan beralih ke Pelanggan setelah pengiriman, atau dalam kasus pengambilan Pelanggan, setelah pemuatan ke atas kendaraan Pelanggan di tempat Pemasok.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

3. KEMASAN

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Kemasan sekali pakai tidak ditarik kembali.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

4. EFEK

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Kami berhak untuk memiliki semua barang yang kami kirimkan sampai dengan waktu semua piutang, termasuk sebagian dan piutang insidental kepada kami oleh pelanggan dalam ruang lingkup hubungan bisnis kami, telah dibayar; dalam hal ini, semua pengiriman dianggap sebagai satu transaksi pengiriman yang komprehensif. Sehubungan dengan faktur saat ini, kepemilikan yang dipesan dianggap sebagai jaminan atas piutang yang jatuh tempo. Ketentuan di atas juga berlaku untuk piutang masa depan.

  • Pelanggan berhak untuk menjual barang pembelian pada waktunya. Ia juga berhak mengolah atau menggabungkannya; dengan demikian, ia kemudian mengalihkan kepada kami semua piutang yang dihasilkan dari pelepasan, pemrosesan, kombinasi, atau alasan yudisial lainnya yang berkaitan dengan item pembelian (khususnya dari kontrak asuransi atau transaksi tidak sah) ke nilai total yang ditagih (termasuk PPN). Pembuangan selanjutnya menunjukkan penggunaan yang dilakukan oleh pelanggan untuk tujuan kontrak pembuatan atau pasokan.

  • Klaim kepemilikan juga meluas ke produk-produk yang dihasilkan dari pemrosesan, pencampuran, atau kombinasi barang-barang kami, dengan nilai penuhnya, dengan hasil bahwa kami dianggap sebagai produsen produk-produk tersebut.
    Jika pemrosesan, pencampuran, atau kombinasi dengan barang dari pihak ketiga menimbulkan hak kepemilikan pihak ketiga, kami kemudian akan memperoleh kepemilikan bersama sebanding dengan nilai objektif barang tersebut. Jika kepemilikan kami kedaluwarsa karena kombinasi atau pencampuran barang, pelanggan kemudian akan memberikan kami hak kepemilikan dan / atau pengembaliannya ke stok atau barang baru sejauh jumlah yang ditagih dari barang yang dipasok oleh kami, dan akan melindunginya. untuk kami gratis.

  • Terlepas dari pemindahan haknya, pelanggan berhak untuk menarik kembali piutang yang timbul dari pelepasan berikutnya, selama kami belum mencabut hak ini. Kami tidak akan menarik sendiri piutang tersebut, asalkan pelanggan benar-benar memenuhi kewajiban pembayarannya kepada kami. Setelah permintaan tertulis pertama kami, pelanggan berkewajiban untuk memberikan kami rincian debitur dari piutang yang diberikan, dan untuk memberi tahu debitur tentang penugasan tersebut.

  • Sesuai dengan klausul 4.2, kami berhak untuk menarik kembali hak pelanggan untuk pelepasan lebih lanjut dan penagihan piutang yang diberikan kepada kami dengan segera jika pelanggan gagal dalam pembayaran jatuh tempo kepada kami, jika ia mengalami kesulitan pembayaran karena penurunan yang signifikan dalam pembayarannya. posisi keuangan, atau jika dia gagal memenuhi komitmennya terhadap kami. Dalam hal permohonan pelanggan untuk kebangkrutan, dalam hal terjadi gagal bayar, dalam hal pernyataan yang dibuat sebagai pengganti sumpah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah India atau dalam hal terjadi perubahan kepemilikan perusahaan pelanggan karena jatuh tempo. untuk kesulitan pembayaran, hak untuk pelepasan lebih lanjut dan penagihan piutang yang diberikan kepada kami akan berakhir secara otomatis.

  • Pelanggan harus melindungi barang-barang yang menjadi bagian dari properti (bersama) kami dengan perawatan dari pedagang yang terhormat dan gratis, dan akan memastikan barang-barang ini dari kebakaran, pencurian, dan risiko lainnya.

  • Pelanggan dilarang menggadaikan atau menggadaikan barang yang dipasok yang tunduk pada reservasi hak kepemilikan. Jika terjadi penyitaan atau prasangka lain apa pun terhadap hak kepemilikan kami di pihak pihak ketiga, pelanggan harus segera memberi tahu kami tentang hal tersebut dan juga mengonfirmasi hak kepemilikan baik terhadap kami maupun pihak ketiga secara tertulis. Semua biaya yang tersisa yang timbul pada kami terlepas dari hasil yang berhasil dari perselisihan hukum yang terjadi akan ditanggung oleh pelanggan.

  • Aplikasi untuk kebangkrutan, pernyataan sebagai pengganti sumpah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah India, atau tanda-tanda penurunan yang signifikan dalam posisi keuangan pelanggan, yang menimbulkan ancaman serius terhadap klaim pembayaran kami dan memberikan hak kepada kami untuk membatalkan kontrak, memberi kami hak untuk memulihkan barang ; dalam hal demikian, pelanggan dengan ini menyetujui pemulihan tersebut. Jika pemulihan ini terjadi, Para Pihak setuju bahwa kami akan mengembalikan atau menyelesaikan biaya pada nilai pasar biasa pada saat pemulihan. Pemulihan barang hanya sama dengan penarikan dari kontrak jika hal ini secara tegas dinyatakan oleh kami. Biaya yang timbul karena pemulihan (seperti biaya transportasi) menjadi tanggungan pelanggan. Jika belum ada pemberitahuan resmi tentang penarikan, pelanggan hanya dapat meminta pengiriman barang yang dipulihkan setelah dia membayar harga pembelian penuh dan semua biaya lainnya.

  • Efek yang terutang kepada kami tidak akan diambil jika nilai sekuritas kami melebihi nilai nominal dari piutang yang dijaminkan sebesar 20%. Pelanggan dapat meminta penghapusan cepat barang yang dipasok dari properti yang dipesan selama kolaterisasi berlebih tidak melebihi 20%.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

5. PENUNDAAN

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Jika pengiriman atau pengiriman tertunda karena alasan apa pun yang disebabkan oleh Pembeli atau dalam lingkup kendalinya, termasuk, namun tidak terbatas pada, permintaan untuk perubahan sehubungan dengan Barang, maka (i) risiko kehilangan Barang akan beralih ke Pembeli; (ii) Barang akan dianggap telah dikirim; dan (iii) Penjual, atas opsinya, dapat menyimpan Barang sampai Pembeli mengambilnya, di mana Pembeli akan bertanggung jawab atas semua biaya dan pengeluaran terkait (termasuk, tanpa batasan, penyimpanan dan asuransi).

  • Penjual tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan dalam pelaksanaan Kontrak ini, atau dalam pengiriman atau pengiriman Barang, atau untuk setiap kerusakan yang diderita oleh Pembeli karena keterlambatan tersebut, ketika penundaan tersebut secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau dalam bentuk apapun. cara yang timbul dari, kebakaran, banjir, kecelakaan, kerusuhan, tindakan Tuhan, perang, teror atau pemberontakan, campur tangan atau embargo pemerintah (baik dengan prioritas, penjatahan atau lainnya), pemogokan, kesulitan tenaga kerja, kekurangan tenaga kerja, bahan bakar, listrik, material atau persediaan, keterlambatan transportasi atau penyebab lainnya (baik serupa atau tidak dengan hal-hal di atas) di luar kendali Penjual. Penjual memiliki hak tambahan jika salah satu kemungkinan yang disebutkan di atas terjadi, atas pilihan Penjual, untuk membatalkan secara keseluruhan atau sebagian, Kontrak ini tanpa tanggung jawab yang timbul dan untuk mengalokasikan produksi dan pengiriman di antara pelanggan.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

KEWAJIBAN & KEBIJAKAN PRODUK

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

1. KEWAJIBAN

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Kami akan bertanggung jawab atas semua jenis klaim kompensasi kerusakan, khususnya yang berkaitan dengan kesalahan yang berkaitan dengan penyelesaian kontrak, pelanggaran kewajiban dan tindakan tidak sah, jika kami, staf atau rekan kami terbukti bersalah atas pelanggaran yang disengaja atau kelalaian besar. .

  • Jika terjadi kerusakan akibat kematian, cedera tubuh, kesehatan yang terganggu, pelanggaran jaminan atau pelanggaran kewajiban kontrak dasar, kami juga bertanggung jawab atas kelalaian ringan. Jika terjadi pelanggaran kewajiban kontrak dasar, tanggung jawab kami akan dibatasi - tergantung pada jenis barang - pada kerusakan rata-rata yang dapat diperkirakan, standar kontrak, dan rata-rata langsung. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh staf dan rekanan kita.

  • Jika terjadi pelanggaran hak perlindungan, kami bertanggung jawab dalam ketentuan yang disebutkan di atas, sejauh dan sejauh hak perlindungan ini dilanggar selama penggunaan barang kami yang sah secara kontrak, asalkan hak-hak ini berlaku di INDIA dan dengan syarat bahwa mereka dipublikasikan pada saat pengiriman kami. Ini tidak berlaku jika kami telah membuat barang yang disediakan berdasarkan gambar dan model atau deskripsi atau detail serupa yang diberikan oleh pelanggan dan tidak sadar, atau tidak diharapkan untuk mengetahui bahwa hak perlindungan telah dilanggar sebagai akibat dari produk dikembangkan oleh kami.

  • Tanggung jawab kami dalam hal ketentuan hukum pertanggungjawaban produk tetap tidak terpengaruh oleh ketentuan di atas.

  • Statuta pembatasan untuk klaim yang timbul dari cacat pada produk yang dikirim menjadi efektif 1 tahun setelah penerimaan produk, namun tidak melebihi 14 bulan setelah pengalihan risiko, kecuali penerimaan ditunda karena alasan yang tidak menjadi tanggung jawab pelanggan. Hal ini tidak berlaku untuk item yang telah digunakan secara sesuai untuk sebuah bangunan dan mengakibatkan kerusakan yang terakhir; dalam kasus seperti itu, undang-undang pembatasan menjadi efektif setelah periode 5 tahun.

  • Klaim pengurangan dan penarikan tidak akan diterima setelah undang-undang pembatasan untuk klaim rektifikasi mulai berlaku.

  • Klaim yang terkait dengan hak pabrikan tetap tidak terpengaruh oleh paragraf ini.

  • Selain itu, kami tidak akan dimintai pertanggungjawaban.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

2. GARANSI TERBATAS

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Garansi satu-satunya dan eksklusif yang diberikan di sini adalah bahwa Barang yang dijual sesuai dengan spesifikasi Pembeli (jika disediakan) dan dijamin bebas dari cacat material atau pengerjaan sebagaimana ditetapkan oleh standar Penjual tentang kualitas yang dapat diterima. Jaminan tersurat ini menggantikan semua jaminan lainnya, tersurat maupun tersirat. Upaya hukum pembeli berdasarkan garansi ini adalah akunnya dikreditkan dengan jumlah faktur, atau atas pilihan tunggal Penjual untuk memiliki Barang yang mengandung cacat produksi yang berbeda dengan standar Penjual, atau spesifikasi Pembeli, diganti atau diperbaiki, asalkan cacat spesifik dilaporkan kepada Penjual dalam waktu enam puluh (60) hari setelah tanggal pengiriman awal.
    Setiap klaim seperti itu dalam garansi ini akan dianggap dibebaskan oleh Pembeli dan garansi ini batal:
    (i) kecuali klaim tersebut dibuat secara tertulis dalam jangka waktu enam puluh (60) hari tersebut;
    (ii) jika Barang tidak dioperasikan, dipelihara, disimpan, dipasang, diintegrasikan atau ditugaskan sesuai dengan instruksi lisan atau tertulis yang diberikan oleh Penjual atau diperbaiki atau dipelihara tanpa izin tertulis dari Penjual; (iii) jika Barang terluka atau rusak akibat air, kebakaran, penyalahgunaan, kecelakaan, atau kelalaian;
    (iv) jika Barang dimodifikasi atau diubah;
    (v) jika ada dokumentasi dan informasi yang diperlukan terkait dengan Barang tersebut, termasuk rincian teknis, gambar, rencana, atau spesifikasi yang diberikan oleh Pembeli tidak akurat. Barang Cacat dapat dikembalikan ke Penjual hanya setelah pemeriksaan Penjual dan hanya setelah menerima otorisasi Penjual dan instruksi pasti untuk pengembalian yang diterima dari Penjual. Setiap Barang yang dikembalikan tanpa instruksi tertulis sebelumnya dari Penjual tidak akan diterima untuk penggantian, perbaikan atau kredit. Dalam hal apapun Barang bebas cacat tidak dapat dikembalikan.

  • Garansi di atas secara tegas sebagai pengganti dari setiap dan semua jaminan lainnya, dan penjual menolak setiap dan semua jaminan tersurat lainnya dan semua jaminan tersirat berkenaan dengan barang, termasuk setiap
    (i) jaminan kelayakan untuk diperdagangkan; atau
    (ii) jaminan kesesuaian untuk tujuan tertentu baik tersurat maupun tersirat oleh hukum, cara bertransaksi, pelaksanaan, penggunaan perdagangan, atau lainnya.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

3. BATASAN KEWAJIBAN

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • 3.1. Tanggung jawab penjual terbatas pada harga jual asli barang yang akan dipasok berdasarkan dokumen kontrak. Dalam keadaan apa pun penjual tidak bertanggung jawab kepada pembeli atau orang lain atas kerusakan, kerugian, atau pengeluaran insidental, konsekuensial, atau khusus yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari kontrak ini atau kinerjanya atau sehubungan dengan penyimpanan, penggunaan (atau kurangnya penggunaan) , atau ketidakmampuan menggunakan barang untuk tujuan apa pun atau untuk melukai orang atau merusak atau kehilangan properti atau nilai yang disebabkan oleh barang apa pun.

  • 3.2. Tidak ada dalam Ketentuan ini yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab Pemasok atas kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaiannya, atau kelalaian karyawan, agen, atau subkontraktornya (sebagaimana berlaku), penipuan atau kesalahan penyajian yang menipu, pelanggaran ketentuan yang tersirat oleh bagian 12 dari Undang-undang Penjualan Barang 1979, produk cacat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1987, atau masalah apa pun lainnya yang melanggar hukum bagi Pemasok untuk mengecualikan atau membatasi tanggung jawab.
    3.3. Tunduk pada klausul 3.2:
    (a) Pemasok dalam keadaan apa pun tidak akan bertanggung jawab kepada Pelanggan, baik dalam kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian), pelanggaran kewajiban hukum, atau sebaliknya, atas hilangnya keuntungan, kehilangan kapasitas produksi, kehilangan bisnis atau lainnya. kerugian tidak langsung atau konsekuensial yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak; dan
    (b) Tanggung jawab total Pemasok kepada Pelanggan sehubungan dengan semua kerugian lain yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak, baik dalam kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian), pelanggaran kewajiban hukum, atau sebaliknya, tidak boleh melebihi 100% dari harga Barang.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

4. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Pembeli menanggung semua tanggung jawab paten, hak cipta, dan merek dagang, sehubungan dengan semua Barang yang dijual kepada Pembeli. Tanpa membatasi arti dari ketentuan di atas, Pembeli akan mengganti rugi dan menyelamatkan Penjual dari dan terhadap kerugian, biaya, klaim, pengeluaran, atau kewajiban apa pun atas pelanggaran paten surat, merek dagang atau hak cipta atau sebaliknya, yang dihasilkan dari atau timbul sehubungan dengan Pembeli. barang cetakan, desain, bentuk, spesifikasi atau penjualan atau penggunaan barang apa pun yang tercakup dalam Kontrak ini, atau kepatuhan Penjual dengan instruksi Pembeli. Pembeli harus segera membayar atau menjamin penilaian atau pemulihan apa pun yang dapat diperoleh terhadap Penjual sehubungan dengan klaim apa pun yang dicakup oleh ketentuan di atas, dan akan membayar Penjual biaya dan pengeluaran yang wajar yang timbul dalam mengevaluasi, mempertahankan, dan menyelesaikan klaim tersebut dalam proses peradilan atau administratif atau dalam negosiasi sebelumnya. Pembeli harus memberi tahu Penjual secara tertulis tentang klaim, permintaan, atau gugatan apa pun terhadap Pembeli atas dasar penggunaan atau penjualan kembali oleh Pembeli, atau oleh siapa pun yang membeli dari Pembeli, Barang yang dengan ini dipesan melanggar paten, merek dagang, hak cipta, nama dagang, lisensi atau hak kepemilikan lainnya dari pihak lain. Penjual, atas pilihannya sendiri, memiliki hak untuk mengendalikan dan mempertahankan klaim, permintaan, atau gugatan tersebut atas biaya Pembeli, untuk menyetujui penasihat dan menyewa penasihatnya sendiri atas biaya Pembeli untuk berpartisipasi dalam negosiasi atau litigasi tersebut.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

5. KERAHASIAAN

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Jika pengiriman atau pengiriman tertunda karena alasan apa pun yang disebabkan oleh Pembeli atau dalam lingkup kendalinya, termasuk, namun tidak terbatas pada, permintaan untuk perubahan sehubungan dengan Barang, maka (i) risiko kehilangan Barang akan beralih ke Pembeli; (ii) Barang akan dianggap telah dikirim; dan (iii) Penjual, atas opsinya, dapat menyimpan Barang sampai Pembeli mengambilnya, di mana Pembeli akan bertanggung jawab atas semua biaya dan pengeluaran terkait (termasuk, tanpa batasan, penyimpanan dan asuransi).

  • Setiap desain, sketsa, gambar teknik, bukti, dll. Yang berasal dari Penjual diserahkan secara rahasia dan tidak akan diungkapkan oleh Pembeli kepada pihak ketiga mana pun. Kecuali jika disetujui lain secara tertulis, barang tersebut dan semua hak cipta atau paten yang melindunginya adalah milik Penjual.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

TUNDUK KE YURISDIKSI

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

1. TEMPAT KINERJA, TEMPAT YURISDIKSI, PERJANJIAN LAINNYA

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Pelanggan hanya berhak mengajukan klaim yang timbul dari kontrak sesuai dengan kesepakatan kami sebelumnya.

  • Tempat pelaksanaan untuk semua klaim yang timbul dari ikatan bisnis dan lebih khusus lagi dari pengiriman kami adalah tempat pengiriman dilakukan.

  • Tempat yurisdiksi untuk semua klaim yang timbul dari ikatan bisnis dan lebih khusus lagi dari pengiriman kami adalah di kantor pusat saat ini dari anggota Relief Industries Group yang bertanggung jawab atas barang yang dikirim. Tempat yurisdiksi ini juga berlaku untuk perselisihan terkait kesimpulan dan efektivitas kontrak. Namun, kami juga berhak mengajukan tuntutan terhadap pelanggan tersebut ke pengadilan yang kompeten untuk kantor pusatnya.

  • Hukum Sistem Hukum Konstitusi India berlaku secara eksklusif, tanpa kemungkinan bantuan hukum privat internasionalnya, sejauh itu mengacu pada validitas sistem hukum lain. Penerapan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak dapat diterima.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

2. HAK PIHAK KETIGA

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Seseorang yang bukan merupakan pihak dalam Kontrak tidak akan memiliki hak apa pun berdasarkan atau terkait dengannya.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

3. HUKUM YANG MENGATUR DAN YURISDIKSI.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Kontrak, dan setiap perselisihan atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan itu atau materi pokok atau formasi (termasuk sengketa atau klaim non-kontrak), akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan, hukum India, dan para pihak tidak dapat ditarik kembali. tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan India kecuali bahwa para pihak setuju secara tidak dapat ditarik kembali, untuk keuntungan tunggal Pemasok, bahwa Pemasok dapat mengajukan klaim ke pengadilan mana pun dengan yurisdiksi yang kompeten.

  • Kontrak apa pun yang dihasilkan dari kutipan Penjual, atau penerimaan pesanan pembelian, dan semua kewajiban para pihak di dalamnya, akan ditafsirkan sesuai dengan, dan semua sengketa yang diatur oleh, undang-undang Sistem Hukum India (tanpa mengacu pada konflik hukumnya. aturan), termasuk ketentuan Uniform Commercial Code seperti yang diadopsi oleh Hukum India. Para pihak secara tegas menolak penerapan kontrak apa pun dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional. Penjual dan Pembeli tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan, baik Negara Bagian maupun Nasional, yang berlokasi di India. dalam hal ada persidangan di dalamnya sehubungan dengan ini yang dibawa oleh salah satu dari mereka. Setiap klaim yang timbul dari Kontrak harus tunduk pada mediasi sebagai syarat preseden untuk lembaga proses hukum atau setara oleh salah satu pihak.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

4. MEDIASI

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Para pihak harus berusaha untuk menyelesaikan klaim mereka melalui mediasi yang, kecuali para pihak sepakat sebaliknya, harus sesuai dengan Aturan Mediasi Komersial dari Asosiasi Arbitrase India yang saat ini berlaku. Permintaan mediasi harus diajukan secara tertulis dengan pihak lain dalam Kontrak dan dengan Asosiasi Arbitrase India. Permintaan dapat dibuat bersamaan dengan pengajuan gugatan perdata tetapi, dalam hal seperti itu, mediasi harus dilanjutkan sebelum proses hukum atau adil yang akan ditunda mediasi untuk jangka waktu 60 hari dari tanggal pengajuan, kecuali ditunda selama jangka waktu yang lebih lama dengan kesepakatan para pihak atau dengan perintah pengadilan. Para pihak harus membagi biaya mediator dan biaya pengajuan secara setara. Mediasi akan diadakan di Negara Bagian & Negara Penjual, kecuali lokasi lain disepakati bersama. Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi dapat diberlakukan sebagai kesepakatan penyelesaian di pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksi.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

5. PEMBATASAN TINDAKAN

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Tidak ada tindakan apa pun dalam bentuk apa pun yang timbul dari kontrak apa pun dengan Pembeli yang dapat dimulai lebih dari satu (1) tahun setelah penyebab tindakan timbul, kecuali tindakan untuk tidak membayar. Pembeli harus mengganti Penjual untuk biaya pengacara dan pengeluaran hukum lainnya yang timbul dalam menegakkan atau mempertahankan haknya berdasarkan kontrak apa pun yang timbul dari kutipan Penjual atau penerimaan pesanan pembelian Pembeli.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

6. KEPATUHAN EKSPOR

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Setiap pesanan pembelian yang ditujukan kepada Penjual untuk Barang apa pun yang dikutip kepada Pembeli harus berisi pernyataan: "PERNYATAAN DAN PERJANJIAN KEPATUHAN TERHADAP HUKUM DAN PERATURAN EKSPOR INDIA YANG DITERIMA." Kegagalan untuk memasukkan frase tersebut dapat mengakibatkan penolakan pesanan pembelian.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

HARGA DAN PEMBAYARAN

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Harga kami diberikan dalam INR / EURO / USD / GBP. Ex works untuk pelanggan Domestik, Ex Works, FOB, CIF, DDU untuk pelanggan Asing - tidak termasuk (a) semua penjualan, nilai tambah, penggunaan, cukai dan pajak serupa, termasuk, tanpa batasan, pajak atas manufaktur, penjualan dan penerimaan, dan (b) semua biaya transportasi, pengemasan, asuransi dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pengiriman dan pengiriman, termasuk bea keluar dan bea masuk. Semua pajak dan biaya tersebut akan ditambahkan ke faktur Penjual dan dibayar oleh Pembeli. Harga didasarkan pada biaya saat ini dan oleh karena itu dapat berubah hingga maksimum 5% untuk memperhitungkan fluktuasi valuta asing, perubahan biaya bahan dan biaya langsung lainnya di luar kendali Penjual, dengan ketentuan pemberitahuan dua puluh (20) hari sebelumnya diberikan kepada Pembeli sebelum tanggal pengiriman.

  • Perubahan tak terduga dalam biaya bahan mentah, tenaga kerja, bahan dan energi di luar kendali kami memberikan kami hak untuk menyesuaikan harga kami sesuai dengan itu, hingga 5%, jika setidaknya empat (4) minggu berada di antara penyelesaian kontrak dan pengiriman yang diantisipasi tanggal. Dalam hal pengiriman sebagian, setiap pengiriman dapat ditagih secara terpisah. Jika tidak ada harga yang ditetapkan setelah kontrak berakhir, kami akan menerapkan harga yang berlaku pada hari pengiriman.

  • Jika tidak ada pengaturan pembayaran lain yang telah disepakati secara tertulis, faktur kami akan segera jatuh tempo pembayarannya tanpa pemotongan.

  • Kami tidak berkewajiban untuk menerima wesel, cek dan surat promes lainnya; mereka selalu diterima demi pemenuhan.

  • Tanggal penerimaan pembayaran adalah tanggal di mana jumlah tersebut tersedia untuk kami atau telah dikreditkan ke rekening bank kami. Jika pelanggan menunda pembayaran, kami berhak untuk membebankan bunga sebesar 8% per tahun di atas tingkat bunga dasar selama periode gagal bayar. Ini tidak membatasi hak kami untuk menuntut kompensasi kerusakan lebih lanjut.

  • Jika pelanggan tidak dapat membayar, semua piutang yang terhutang oleh pelanggan dari kontrak ini dan kontrak lainnya akan segera jatuh tempo. Selain itu, pengiriman yang merupakan bagian dari kontrak ini atau lainnya dapat dilepaskan dari keamanan sebelumnya atau metode pembayaran langkah demi langkah.

  • Kami tidak mengizinkan bunga atas pembayaran di muka dan / atau interim.

  • Pelanggan tidak berhak untuk mengimbangi atau menahan pembayaran jika klaim balasannya tidak dipersoalkan atau dianggap sah secara hukum oleh kami. Persyaratan pembayaran adalah ___________________, kecuali ditentukan lain di muka kutipan Penjual. Pembayaran tidak akan dianggap telah diterima oleh Penjual kecuali dan sampai jumlah masing-masing akhirnya dikreditkan ke Penjual. Semua pembayaran harus dilakukan dalam mata uang Faktur masing-masing, tanpa hak setoff atau pengurangan dan semua biaya dan biaya bank akan ditanggung oleh Pembeli. Untuk pengiriman ekspor, Penjual berhak sebelum pembuatan Barang apa pun untuk meminta pembayaran sesuai dengan surat kredit yang tidak dapat dibatalkan yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang dapat diterima oleh Penjual atau dengan draf dokumen yang ditentukan di depan kutipan atau penerimaan Penjual. Penjual juga dapat memilih untuk memperoleh asuransi risiko kredit, dalam hal ini premi akan ditambahkan ke harga. Persyaratan pembayaran apa pun yang ditentukan di depan kutipan Penjual menggantikan bagian yang tidak konsisten dari bagian ini. Penjual berhak mengenakan biaya layanan bulanan sebesar satu setengah persen (1 1/2%) atas faktur yang belum dibayar setelah __________. Kegagalan Pembeli untuk membayar faktur secara tepat waktu dan penuh akan berlaku untuk membuat semua faktur Penjual kepada Pembeli segera jatuh tempo dan harus dibayar, dan atas kebijaksanaan Penjual, akan menjadi alasan untuk pembatalan kinerja lebih lanjut oleh Penjual. Setiap biaya penagihan yang dikeluarkan oleh Penjual akan ditanggung oleh Pembeli. Pengeluaran penagihan tersebut akan mencakup biaya dan pengeluaran Penjual yang wajar (termasuk biaya pengacara dan biaya pengadilan) untuk mengejar, mencari, menerima, mengambil, menyimpan, menyimpan, mengiklankan dan menjual Barang serta segala kekurangan yang diakibatkan dari penjualan Barang. Biaya dan pengeluaran yang wajar (termasuk biaya pengacara dan biaya pengadilan) Penjual yang dikeluarkan dalam pembelaan apa pun terhadap klaim pihak ketiga atas Barang juga akan menjadi bagian dari hutang Pembeli kepada Penjual. Selain ketentuan di atas, dan sebagai tambahan untuk upaya hukum lainnya yang mungkin dimiliki berdasarkan Kontrak atau berdasarkan hukum yang berlaku, jika Pembeli gagal melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo, Penjual dapat menarik kembali Barang dan menyimpannya ke dalam penyimpanan, atas biaya Pembeli, atau membuang Barang sebagai Penjual, atas kebijakannya sendiri, dianggap dapat dilakukan dalam keadaan tersebut. Pembeli dengan ini memberi wewenang kepada Penjual atau agennya untuk memasuki tempat Pembeli untuk tujuan tersebut dan untuk melakukan tindakan dan hal-hal yang berkaitan dengannya (misalnya, membawa tenaga kerja, peralatan rigging dan pengangkat, dll.).

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

KEBIJAKAN PENOLAKAN

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • Kami bertanggung jawab atas cacat yang ditemukan pada barang yang dipasok oleh kami hanya sesuai dengan ketentuan berikut:
    i) Pelanggan harus memenuhi kewajiban pemeriksaan dan klaimnya sesuai dengan § 377 HGB.
    ii) Keluhan hanya akan diterima oleh kami jika diajukan secara tertulis dan dalam waktu 90 hari sejak diterimanya Barang. Keluhan yang diajukan terhadap perwakilan penjualan, operator, atau pihak ketiga lainnya tidak akan dianggap diajukan dalam bentuk dan waktu yang sesuai.

  • Jika terjadi pengiriman yang rusak, kami memiliki kesempatan - sebelum dimulainya produksi (pemrosesan atau pemasangan) - untuk menyelesaikan / menghilangkan cacat atau mengirimkan kembali barang, kecuali jika pelanggan menganggap hal ini tidak masuk akal. Jika kami tidak dapat melakukan ini atau jika kami gagal memenuhi komitmen ini dengan segera, pelanggan dapat mengembalikan barang dengan risiko kami. Dalam kasus yang mendesak, dia dapat - dengan persetujuan kami - menghilangkan cacat dengan caranya sendiri atau melalui pihak ketiga atas biaya kami.

  • Jika cacat terdeteksi hanya setelah dimulainya produksi - meskipun telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Klausul 1.1 i) - pelanggan dapat meminta perbaikan (baik dalam bentuk pengerjaan ulang atau penggantian, tergantung pada pilihan kita).

  • Jika terjadi penggantian, pelanggan berkewajiban untuk mengembalikan barang yang rusak atas permintaan kami.

  • Pembatalan kontrak atau pengurangan harga pembelian hanya akan diberikan jika cacat tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu yang wajar, jika perbaikan cacat kemungkinan akan menimbulkan biaya yang tidak proporsional, jika perbaikan cacat dianggap tidak masuk akal atau untuk alasan lain, dianggap gagal. Hanya jika terjadi kerusakan yang tidak signifikan, pelanggan tidak berhak menarik diri dari kontrak.

  • Jika ada keluhan, pelanggan harus segera memberi kami kesempatan untuk memeriksa barang yang dimaksud; khususnya, barang yang terlibat harus tersedia bagi kami atas permintaan kami dan atas biaya kami. Jika ada keluhan yang tidak berdasar, kami berhak meminta pelanggan menanggung biaya transportasi dan inspeksi.

  • Klaim cacat tidak akan diterima jika kesalahan disebabkan oleh ketidakpatuhan dengan petunjuk pengoperasian, pemeliharaan dan pemasangan, penggunaan atau penyimpanan yang tidak tepat atau tidak tepat, penanganan atau perakitan yang tidak tepat atau lalai, keausan alami, atau intervensi pada bagian dari pelanggan atau pihak ketiga.

  • Pelanggan hanya dapat meminta ganti rugi kerusakan dan penggantian kerugian karena biaya yang dikeluarkan melalui pembongkaran dan perakitan, serta biaya transportasi terkait, jika hal ini telah disepakati dalam kontrak. Ini tidak berlaku jika kerusakan disebabkan dengan sengaja atau karena kelalaian yang parah dan / atau mengakibatkan cedera pada kehidupan, tubuh, atau kesehatan.

  • Untuk produk yang tidak dikirim dalam kondisi baru sesuai dengan perjanjian, pelanggan tidak berhak atas klaim yang disebutkan di atas.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

LAPORAN MUTU & KEBIJAKAN

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • 1.1. Untuk seluruh durasi kontrak, pemasok berjanji untuk menerapkan DIN EN ISO 9000 ff. sistem manajemen mutu yang menjamin kualitas barangnya tanpa cacat, melakukan audit internal secara berkala dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ada penyimpangan yang terdeteksi. Kami berhak untuk memeriksa program jaminan kualitas pemasok setiap saat, dengan pemberitahuan sebelumnya. Atas permintaan kami, pemasok harus memberi kami akses ke akreditasi dan laporan audit serta prosedur pengujian termasuk semua catatan inspeksi dan dokumen yang berkaitan dengan suplai.
    1.2. Bagian yang melekat dari semua pesanan dan perjanjian antara pemasok dan kami sendiri adalah rangkaian "standar kualitas" kami dalam versi mereka saat ini, yang kami berikan kepada pemasok kami berdasarkan permintaan.

</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

  • 2. MODIFIKASI
    Modifikasi, penambahan, pembatalan atau penangguhan pesanan apa pun yang dihasilkan dari kutipan Penjual, atau penerimaan pesanan pembelian, tidak akan efektif atau mengikat Penjual kecuali dibuktikan secara tertulis di muka pesanan atau dalam tulisan terpisah, ditandatangani oleh seorang manajer resmi dari Pembeli dan Penjual, dengan tegas menyatakan persyaratan yang dimodifikasi dan sifat modifikasi.

bottom of page